SiKasep, Wujudkan Rumah Impian dalam Satu Genggaman
Sebagai tempat pulang, rumah merupakan tempat
ternyaman yang diharapkan mampu merekam memori baik. Tempat mengistirahatkan
diri dari kejamnya waktu yang menguras habis tenaga. Rumah, tempat berlindung
dari segala hal yang mengancam di luar. Tempat berkumpulnya orang-orang
tersayang. Banyak hal rumit tidak mampu diselesaikan ketika berada di luar
rumah, namun ketika kita masuk ke dalamnya maka rumah mampu meredam segala
hirup pikuk di luaran. Dengan pentingnya fungsi rumah, maka setiap orang akan
berusaha untuk mewujudkan rumah terbaik, yang nyaman dan sesuai dengan apa yang
mereka impikan. Rumah yang membuat pemiliknya merasa “pulang” dengan arti
sesungguhnya.
Untuk mewujudkan rumah idaman dengan harga yang
dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan calon pembeli, pemerintah sejak tahun
2010 melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU
PPDPP) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya
memfasilitasi masyarakat Indonesia untuk dapat memenuhi kebutuhan tempat
tinggal dengan bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal
tersebut juga sejalan dengan undang-undang bahwa setiap warga Indonesia berhak
untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Namun, sejak kasus pandemi COVID-19 (Corona
Virus Desease 2019) muncul di Indonesia pada awal Maret 2020, tatanan
kehidupan di Indonesia berubah. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Bersakala Besar, membatasi segala
bentuk kegiatan masyarakat mulai dari peliburan sekolah, tempat kerja,
pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum (merujuk
pada PP No.21 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1). Hal tersebut membuat gerak masyarakat
dalam pemenuhan kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier menjadi terhambat.
Dengan keterhambatan tersebut, pemenuhan kebutuhan melalui aplikasi secara
daring menjadi primadona selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB). Hasil survei MarkPlus menyimpulkan bahwa sejak pandemi COVID-19
berlangsung, pemenuhan kebutuhan melalui aplikasi secara daring menaik, dari
yang semula 4,7% menjadi 28,9%.
Dengan kemajuan teknologi saat ini, didukung keinginan masyarakat akan terpenuhinya kebutuhan rumah tinggal yang memadai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan sesuai PP No. 21 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan, maka pemerintah dengan ini memperkenalkan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
Bagaimana tidak mudah? Fitur yang terdapat di dalam aplikasi Sikasep dapat menampilkan daftar perumahan dengan lokasi idaman yang sesuai keinginan calon pembeli rumah.
Bingung dan butuh bantuan? Tidak perlu khawatir, ada nomor kontak PPDPP yang disediakan untuk membantu menjawab segala kebingungan.
Jadi, tidak perlu diragukan lagi. Sikasep, solusi mencari rumah tanpa keluar rumah.
#1dekadeFLPP
#KaryaTulisSiKasep
#DBLKaryaTulisSikasep
Komentar
Posting Komentar